Publikasi APBDesa

Kupang-bws.desa.id - Informasi publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintahan Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Desa lainnya yang sesuai dengan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Karena Informasi Publik Desa suatu amanah undang - undang, maka Desa Kupang sebagai bentuk transparansi Desa Terhadap Masyarakat umum, agar mengetahui apa yang telah di rencanakan.

Dimana diketahui sebelumnya melalui Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 untuk Tahun Anggaran 2023 dan Musyawarah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 untuk Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dengan ditetapkan bersama - sama dengan Pemerntahan Desa Kupang.

Bentuk transparansi tersebut di sampaikan kepada masyarakat melalui media sosial, papan informasi dan atau baliho, dan tidak menutup kemungkinan selalu melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan yang juga merupakan kewajiban seorang Kepala Desa untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Menurut Abd. Fatah, S.Pd.I selaku Kepala Desa Kupang, Kami merasakan dampak dari suatu keterbukaan publik seperti ini, dimana masyarakat telah percaya atas kinerja kami, masyarakat aman dan tentram karena kami menjalani semua apa adanya. Dan kami berharap bagaimana kedepannya lebih baik. ID

Share Berita Ini