Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Kupang-bws.desa.id - Desa Kupang menyalurkan Bantuan langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sesuai Kepres Nomor 104 Tahun 2021 agar Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- / KPM selama 12 Bulan.
Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat sesuai dan merupakan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam PMK nomor 201/PMK.07/2022 yang Mengatur pengelolaan dana desa, termasuk kriteria penerima manfaat BLT DD. Bantuan tersebut di serahkan kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di Tahun Anggaran 2024 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah merupakan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Desa Kupang menyalurkan bantuan tersebut kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari Kedua Peraturan Tersebut dapat disimpulkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2024 adalah :
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Program Ketahanan Pangan dan Hewani
Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa
Program Sektor Prioritas di Desa melalui Bantuan Permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama,
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
BLT dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu DanaD esa dengan besaran Rp300.000 setiap bulan selama 12 bulan mulai Januari dan dapat dibayarkan maksimal 3 bulan secara sekaligus. dengan kriteria penerima adalah sebagaiberikut :
Kehilangan mata pencaharian
Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas
Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
Rumah tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia. ID