Apa itu Potensi Desa ?

 

Potensi desa adalah segala sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) yang terdapat dan tersiman di desa Desa adalah kesatuan wilayah administratif dibawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung, dusun, dan lain sebaginya.

Seperti halnya kota, desa juga memiliki potensi. Potensi desa dalam hal ini adalah segala sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) yang terdapat dan tersimpan di desa itu sendiri.

Sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Potensi desa pada umumnya dibagi menjadi dua, yaitu potensi desa secara fisik dan potensi secara non-fisik.

 

Ø  Potensi Fisik Desa

Potensi fisik desa adalah semua hal yang berkaitan dengan sumber daya alam atau fisikal. Lanskap dalam ruang sebuah desa dapat diketahui dari potensi fisik desa. Adapun potensi desa secara fisik antara lain sebagai berikut :

1. Penduduk

Penduduk menjadi potensi desa yang paling penting. Potensi ini terkait dengan kuantitas dan kualitas penduduk desa. Jumlah penduduk yang besar menyediakan banyak tenaga kerja. Sementara itu, penduduk yang berkualitas berpotensi membangun desa lebih maju.

2. Lahan

Lahan di desa didominasi tanah luas dan subur. Tingkat kesuburan tanah memengaruhi pemanfaatan lahan oleh penduduk desa. Pemanfaatan lahan di desa didominasi kegiatan perkebunan, kehutanan, dan peternakan.

3. Air

Ketersediaan air dapat dimanfaatkan penduduk untuk memenuhi keperluan sehari-hari, kegiatan pertanian, dan peternakan. Kegiatan pertanian memanfaatkan air untuk irigasi. Air irigasi umumnya berasal dari sumber mata air.

4. Cuaca

Cuaca merupakan unsur fisik yang memengaruhi kegiatan penduduk desa. Cuaca panas di dataran rendah berpengaruh terhadap kegiatan pertanian dan peternakan penduduk desa.

Penduduk desa di dataran rendah mengembangkan kegiatan pertanian sawah, ladang, dan peternakan unggas. Sementara itu, desa di dataran tinggi dimanfaatkan untuk peternakan sapi perah, perkebunan sayur dan buah, serta agrowisata.

5. Ternak

Peternakan merupakan salah satu karakteristik fisik desa. Lahan luas dan sumber makanan ternak melimpah mendukung kegiatan peternakan.

Jenis hewan ternak yang dikembangkan antara lain sapi, kambing, itik, ayam, dan bebek. Peternakan di desa dapat dikembangkan dalam skala kecil hingga skala besar.

 

Ø  Potensi Non Fisik Desa

Potensi non fisik desa adalah sebuah potensi wilayah yang berkaitan dengan aspek sosial masyarakat desa. Adapun contoh potensi non fisik desa adalah sebagai berikut.

1. Gotong Royong

Gotong royong menunjukkan aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama. Semangat gotong royong di desa masih kuat dibandingkan di kota. Gotong royong di desa didukung kuatnya ikatan kekeluargaan.

2. Lembaga dan Organisasi Sosial

Lembaga sosial yang terdapat di desa berperan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang, seperti pemerintahan, kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.

Lembaga sosial desa antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada bidang pemerintahan, puskesmas dan posyandu pada bidang kesehatan, koperasi unit desa (KUD) pada bidang ekonomi, dan perpustakaan desa pada bidang pendidikan.

3. Aparatur dan Perangkat Desa

Pemerintahan tingkat desa bertugas mengatur kehidupan masyarakat di desa. Tanggung jawab aparatur dan perangkat desa antara lain menyelenggarakan pembangunan desa, menjaga Keamanan desa dan ketertiban pemerintahan di tingkat desa, serta  mengayomi seluruh warga desa.

 

 

Potensi Desa Kupang

1. Desa Wisata

Wisata "BUKIT MAHDEWA" yang mempunyai ketinggian 447 Meter dari permukaan laut (MDPL) memiliki keindahan alam yang sangat luar biasa.

Bukit ini berada di Desa Kupang, Kecamatan Curahdami, dan menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para pecinta alam serta penggemar fotografi.

 

Bukit Mahadewa menawarkan pemandangan yang memukau dari puncaknya. Kamu bisa melihat kota Bondowoso dari ketinggian, dengan latar belakang Gunung Raung di selatan dan tebing-tebing yang ditumbuhi pohon pinus di barat dan utara.

 

Tempat ini juga sering digunakan untuk kegiatan camping, jadi bagi kamu yang suka berkemah di alam terbuka, Bukit Mahadewa adalah pilihan yang tepat.

 

Namun, tidak dapat dipungkiri sejak dari bulan Maret 2020 pada kala itu Pandemi COVID-19 membuat Bukit Mahadewa di Desa Kupang, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, menjadi salah satu destinasi wisata yang terpuruk.

 

Meskipun demikian Bukit Mahadewa mulai mencoba untuk bangkit kembali dengan kegiatan camping. Pada 10 Agustus 2022, kelompok KKN UMD 2021/2022 melakukan kegiatan camping di Bukit Mahadewa sebagai upaya rebranding. Kegiatan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali destinasi wisata alam tersebut. tetapi tetap saja gagal karena salah satu faktor pendukung yang menjadi tidak mungkin bisa kami lakukan sendiri yaitu mengembalikan kepengurusan wisata tersebut seperti sebelumnya. Namun tidak hanya sampai disini, kami tetap mencari jalan untuk bangkit kembali.

 

2. Potensi Pertanian dan Perkebunan

Desa Kupang penghasil bahan makanan pokok, contohnya jagung, ketela, padi, kacang serta kedelai. selain itu juga terdapat Pohon Bambu yang melimpiah untuk dijadikan bahan kerajinan dan kebutuhan pasar seperti besek tape dan ikan. Secara ekonomis desa juga sebagai lumbung bahan mentah bagi industri yang ada di kota. Oleh karena itu, sangat penting peran masyarakat desa dalam pencapaian swasembada pangan. Desa juga memiliki peran dalam pembangunan yakni terletak pada ekonomi.

 

3. Potensi Pertanian Organik

Produk organik seperti sayuran dan buah-buahan organik mulai banyak diperhatikan saat ini. Alasannya ada pada kelebihan yang dibawa oleh produknya yang lebih menyehatkan ketimbang produk non organik. Hal ini bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan karena faktanya memang nilai jual produknya jauh lebih mahal ketimbang non organik. Selain itu, produk organik ini juga dapat melawan gempuran produk-produk impor yang terus membanjiri pasar. ID

 

 

Survey Kepuasan Masyarakat

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIKsurvey.png