PROFIL KEPALA DESA KUPANG
KEPALA DESA
1. | Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | |
2. | Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. | |
3. | Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: | |
a) | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | |
b) | melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. | |
c) | pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | |
d) | pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | |
e) | menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. |
Ø DATA PERORANGAN
Nama : ABD. FATAH, S.Pd.I
Tempat, Tgl. Lahir : Bondowoso, 1 Januari 1980
Agama : Islam
Alamat : Desa Kupang Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso
Pekerjaan : Kepala Desa
Pendidikan Trakhir : S 1
Ø PENGALAMAN ORGANISASI
1. Kepala Desa 2015 - 2021
2. Kepala Desa 2021 - 2029
Ø PELATIHAN
1. Pelatihan Aparatur pemerintah Desa.
Survey Kepuasan Masyarakat
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK