Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Kupang-bws.desa.id - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak bagi seluruh wilayah Indonesia yang belum terdaftar. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di Desa Kupang bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar.
Dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) para narasumber memberikan penjelasan betapa pentingnya sebuah sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Kupang.
Setelah Mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat mulai mengerti dan sebagian besar antusias untuk mengikuti program ini.
Dan sampai saat ini telah bertambah banyak yang mendaftarkan tanahnya ke Desa. ID