Dasar Hukum Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
FUNGSI BPD
Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi diantaranya adalah :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
TUGAS BPD
Tugas - tugas Bandan Permusyawaratan Desa :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan KepalaDesa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUDUKAN DAN TUGAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perangkat Desa terdiri dari :
1. Sekretaris Desa;
2. Pelaksana Teknis; dan
3. Pelaksana Kewilayahan.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, yang terdiri dari :
1. Kepala Urusan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Kepala Urusan Keuangan; dan
3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Pelaksan Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri dari :
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Kesejahteraan; dan
3. Seksi Pelayanan.
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang dijabat oleh Kepala Dusun, terdiri dari :
1. Kepala Dusun Krajan;
2. Kepala Dusun Laok Songai;
3. Kepala Dusun Kotegginah;
4. Kepala Dusun Sletreng;
5. Kepala Dusun Darbangsah; dan
6. Kepala Dusun Karang Anyar.
TATA KERJA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Perangkat Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Desa wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap semua bawahannya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing – masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Desa serta instansi lain di luar Pemerintah Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing.
Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing – masing dan memberi bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas bawahannya.
Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Desa dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahannya.
Untuk keterangan lebih lanjut klik
Survey Kepuasan Masyarakat
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK