VISI dan MISI

 

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Desa Kupang  sebagai pedoman program kerja untuk masa enam tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Kupang. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Kupang, merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap enam tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Kupang digambarkan dalam Visi Desa Kupang.

 

VISI DESA

Visi Desa Kupang disusun berdasarkan diskusi dan kesepakatan dengan segenap warga Kupang atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Kupang. Visi Desa Kupang disusun berdasarkan tugas dan kewenangan yang di emban dan didasarkan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan, dimana Visi tersebut adalah :

Visi Desa Kupang adalah :

 

Mewujudkan Desa Kupang SMART (Sejahtera, Modern, Aman, Religius dan Tentram)

 

 

 

 

MISI DESA

 

Misi Desa Kupang  merupakan usaha dan landasan dasar untuk mencapai Visi Desa Kupang. Misi merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Kupang.

 

Dalam meraih Visi Desa Kupang  seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa Kupang sebagai berikut :

 

MISI DESA KUPANG

1     Meningkatkan ketaqwaan masyarakat yang istiqomah melalui pengajian dan dakwah.

2     Mengembangkan Kualitas Kesehatan, Pendidikan, Pertanian dan Peternakan.

3     Beasiswa Desa bagi anak yatim dan siswa berprestasi.

4     Meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan program (satu keluarga, satu pengusaha).

5     Menyelenggaran pemerintahan yang transparant, profesional, santun dan mengutamakan musyawarah.

6     Melanjutkan jnfrastruktur Desa.

7     Mengembangkan kemandirian Desa berbasis potensi lokal.

 

 

 

Survey Kepuasan Masyarakat

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIKsurvey.png