Sejarah Desa
SEJARAH DESA KUPANG
Asal usul Desa Kupang pada awalnya merupakan komunitas pemukiman penduduk yang terbatas dengan jumlah jiwa tergolong masih sedikit, perkiraan terbentuknya Desa Kupang dimulai sejak Tahun 1935.
Konon kabarnya pada waktu pembabatan desa ini, Desa Kupang masih berupa semak belukar yang paling banyak terdapat pohon kelompang, yang mana nama Desa Kupang diambil dari kata pohon tersebut yaitu “KO” dan ”PANG” Karena kayu tersebut adalah sebuah pohon yang besar dan kokoh. Maka masyarakat sekitar menamakan Desa ini adalah KUPANG, dengan harapan menjadi Desa yang besar dan kokoh.
Mata pencaharian utama penduduk pada saat itu disamping bercocok tanam, mencari bambu hutan, pemburu hewan hutan dan juga pengrajin atap rumbia.
Setelah pembabatan Desa Kupang selesai, sebagian masyarakat mulai berfikir bagaimana Desa Kupang kedepannya jika tidak ada seseorang yang bisa melindungi apa yang telah masyarakat pada waktu itu yang ikut membabat daerah ini untuk masa depan anak cucunya, dari hari ke hari itulah yang mereka fikirkan dan pada akhirnya timbullah ide yang berpedoman dari daerah lain untuk menjadikan seseorang yang dianggap mampu mengemban amanah ini, pada waktu itu disebut "Klebun". Sehingga ditunjuklah seorang pertama kali untuk mengemban amanah Desa Kupang ini, diantaranya secara berurutan yang menjabat dari awal mula pendirian desa sampai dengan hari ini, antara lain :
NO |
PERIODE |
NAMA KEPALA DESA |
KETERANGAN |
1 |
Sebelum Merdeka (1935) |
Salam (Joyo Redjo) |
Berdasarkan tunjukan rakyat |
2 |
Tahun 1945 - 1971 |
Sikan (Mengku Karyo) |
Berdasarkan tunjukan dari kecamatan |
3 |
Tahun 1971 - 1986 |
Saiful Bahri |
Berdasarkan Pemilihan |
4 |
Tahun 1990 - 2000 |
Djimat |
Berdasarkan Pemilihan |
5 |
Tahun 2000 - 2008 |
Agus Suhardi |
Berdasarkan Pemilihan |
6 |
Tahun 2008 - 2014 |
Agus Suhardi |
Berdasarkan Pemilihan |
7 |
Tahun 2015 - 2021 |
ABD. Fatah |
Berdasarkan Pemilihan |
8 |
Tahun 2021 - Sekarang |
ABD. Fatah |
Berdasarkan Pemilihan |
Survey Kepuasan Masyarakat
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK