SEJARAH DESA KUPANG

Asal usul Desa Kupang pada awalnya merupakan komunitas pemukiman penduduk yang terbatas dengan jumlah jiwa tergolong masih sedikit, perkiraan terbentuknya Desa Kupang dimulai sejak Tahun 1935.

Konon kabarnya pada waktu pembabatan desa ini, Desa Kupang masih berupa semak belukar yang paling banyak terdapat pohon kelompang, yang mana nama Desa Kupang diambil dari kata pohon tersebut yaitu “KO” dan ”PANG” Karena kayu tersebut adalah sebuah pohon yang besar dan kokoh. Maka masyarakat sekitar menamakan Desa ini adalah KUPANG, dengan harapan menjadi Desa yang besar dan kokoh.

Mata pencaharian utama penduduk pada saat itu disamping bercocok tanam, mencari bambu hutan, pemburu hewan hutan dan juga pengrajin atap rumbia.

Setelah pembabatan Desa Kupang selesai, sebagian masyarakat mulai berfikir bagaimana Desa Kupang kedepannya jika tidak ada seseorang yang bisa melindungi apa yang telah masyarakat pada waktu itu yang ikut membabat daerah ini untuk masa depan anak cucunya, dari hari ke hari itulah yang mereka fikirkan dan pada akhirnya timbullah ide yang berpedoman dari daerah lain untuk menjadikan seseorang yang dianggap mampu mengemban amanah ini, pada waktu itu disebut "Klebun". Sehingga ditunjuklah seorang pertama kali untuk mengemban amanah Desa Kupang ini, diantaranya secara berurutan yang menjabat dari awal mula pendirian desa sampai dengan hari ini, antara lain :

 

NO

PERIODE

NAMA KEPALA DESA

KETERANGAN

1

Sebelum Merdeka (1935)

Salam (Joyo Redjo)

Berdasarkan tunjukan rakyat

2

Tahun 1945 - 1971

Sikan (Mengku Karyo)

Berdasarkan tunjukan dari kecamatan

3

Tahun 1971 - 1986

Saiful Bahri

Berdasarkan Pemilihan

4

Tahun 1990 - 2000

Djimat

Berdasarkan Pemilihan

5

Tahun 2000 - 2008

Agus Suhardi

Berdasarkan Pemilihan

6

Tahun 2008 - 2014

Agus Suhardi

Berdasarkan Pemilihan

7

Tahun 2015 - 2021

ABD. Fatah

Berdasarkan Pemilihan

8

Tahun 2021 - Sekarang

ABD. Fatah

Berdasarkan Pemilihan

 

 

Survey Kepuasan Masyarakat

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIKsurvey.png